Monday, June 30, 2008

Perda Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

Finally, DPRD Provinsi Jawa Barat menyetujui penetapan terhadap Raperda Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Korban Perdagangan Orang di Jawa Barat menjadi Perda pada Rapat Paripurna tanggal 23 Juni 2008. Perda hasil prakarsa DPRD ini menambah deret daftar Perda2 ttg trafiking yang telah dikeluarkan berbagai Provinsi seperti Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau. Sesungguhnya jika dilihat dari segi substansi memang masih debatable. Artinya beberapa klausul masih agak sulit diaplikasikan karena terkait dengan kewenangan Kabupaten/Kota. Berikut penjelasan umum yang kira2 bisa kasih gambaran. Adapun soft copynya masih belum bisa diupload, terkait dengan kegaptekan sy untuk ngeformat pdf heheh..
Perdagangan orang merupakan kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengabaikan hak seseorang untuk hidup bebas, tidak disiksa, kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, beragama, hak untuk tidak diperbudak, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia lainnya. Perempuan dan anak adalah yang paling banyak menjadi korban perdagangan orang, menempatkan mereka pada posisi yang sangat beresiko khususnya yang berkaitan dengan kesehatannya baik fisik maupun mental spiritual, sehingga sangat rentan terhadap tindak kekerasan.
Praktik perdagangan orang (trafficking) di wilayah Provinsi Jawa Barat merupakan masalah yang krusial. Berdasarkan hasil survey, Jawa Barat dikategorikan sebagai tempat tumbuh suburnya praktik perdagangan orang. Wilayah yang dikategorikan rawan praktik perdagangan orang meliputi daerah Indramayu, Cirebon, Subang, Sukabumi, Kota Bandung serta Kabupaten Bandung.
Perdagangan orang telah menjadi bisnis kuat yang bersifat lintas daerah bahkan lintas negara karena walaupun ilegal hasilnya sangat menggiurkan, merupakan yang terbesar ke tiga setelah perdagangan obat-obatan terlarang dan perdagangan senjata. Tidak mengherankan jika kejahatan internasional yang terorganisir kemudian menjadikan prostitusi internasional dan jaringan perdagangan orang sebagai fokus utama kegiatannya.
Untuk memerangi kejahatan transnasional terorganisir dengan sumber daya yang kuat seperti itu, diperlukan komitmen bersama yang lebih kuat, bertindak dengan langkah-langkah yang terencana dan konsisten antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah bahkan melibatkan jaringan luas baik dengan pemerintah negara sahabat dan lembaga internasional. Oleh karena itu dalam Peraturan Daerah ini dikembangkan pula kerjasama antara provinsi ataupun kabupaten/kota di Indonesia, kemitraan dengan dunia usaha dan berbagai elemen masyarakat sebagai upaya untuk melakukan pencegahan dan penanganan korban Perdagangan Orang dan membangun berbagai jejaring dengan berbagai elemen masyarakat.
Peraturan daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan orang lebih menekankan pada upaya untuk melakukan pencegahan perdagangan orang daripada upaya represif terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang karena pengaturan mengenai tindakan represif telah diatur dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan orang dan dengan dimaksimalkannya upaya pencegahan terhadap perdagangan orang diharapkan dapat menekan seminimal mungkin korban perdagangan orang.
Upaya Pencegahan Perdagangan orang dilakukan melalui Pencegahan Preemtif, Pencegahan Preventif dan Pengeluaran SRBD. Pencegahan preemtif merupakan tindakan yang dilakukan pada tingkat pengambilan keputusan dan perencanaan oleh Pemerintah Daerah yang bersifat jangka panjang dalam upaya pencegahan perdagangan orang di Jawa Barat. Pencegahan Preventif merupakan upaya langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pencegahan perdagangan orang yang berupa pengawasan terhadap setiap PPTKIS dan Korporasi yang berada di Jawa Barat, membangun jejaring dengan berbagai pihak terkait (LSM, penegak hukum) dan membuka akses pengaduan terhadap adanya tindak pidana perdagangan orang.
SRBD diatur sebagai bagian dari upaya untuk melakukan pencegahan perdagangan orang di Jawa Barat. Dengan adanya SRBD diharapkan keberadaan tenaga kerja warga Jawa Barat yang bekerja di luar daerah dapat terdata sehingga memudahkan untuk dilakukan pengawasan, yang kemudian pelaksanaannya diserahkan untuk diatur oleh Kabupaten/Kota.
Berdasarkan data yang ada, profil perempuan dan anak korban perdagangan orang serta mereka yang beresiko, pada umumnya berasal dari keluarga miskin, kurang pendidikan, kurang informasi dan berada pada kondisi sosial budaya yang kurang menguntungkan bagi perkembangan dirinya. Oleh sebab itu kebijakan pencegahan perdagangan orang di Provinsi Jawa Barat ditekankan pada upaya untuk meningkatkan pendidikan dan perekonomian di Jawa Barat, selain dilakukan pula upaya pemberdayaan dan penyadaran kepada masyarakat mengenai nilai-nilai keagamaan, moral, kemanusiaan dan kehidupan.
Bagi para korban perdagangan orang akan dilakukan tindakan penanganan dan rehabilitasi. Penanganan perdagangan orang akan lebih ditekankan pada upaya untuk menyelamatkan korban perdagangan korban dari tindakan eksploitasi maupun penganiayaan dan mengusahakan upaya penanganan hukum sedangkan rehabilitasi merupakan upaya untuk memulihkan kondisi fisik dan psikis dari korban perdagangan orang dan pemberdayaan pendidikan dan perekonomian korban agar tidak terkena korban perdagangan orang kembali.
Mengingat luasnya aspek pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang maka pelaksanaannya perlu dilakukan secara lintas sektor antara organisasi perangkat daerah yang berwenang di bidang sosial, ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, dan perekonomian dengan organisasi perangkat daerah di bidang sosial sebagai leading sector dalam upaya pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang.
Dukungan pendanaan yang memadaipun diharapkan dapat meningkatkan kesuksesan pelaksanaan pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang, oleh karena itu pendanaan terhadap upaya pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang perlu dialokasikan dalam masing-masing anggaran organisasi perangkat daerah terkait di atas.
Dalam rangka percepatan upaya pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang maka dibentuk Gugus Tugas Rencana Aksi Daerah yang bersifat adhoc dan multistakeholder yang salah satu fungsi utamanya adalah menyusun Rencana Aksi Daerah yang mengerahkan berbagai elemen masyarakat dan pemerintah dalam upaya pencegahan perdagangan orang dan penanganan korban perdagangan orang, sehingga diharapkan Provinsi Jawa Barat dapat menjadi provinsi terdepan dan tersukses dalam menangani pencegahan perdagangan orang dan penanganan korban perdagangan.

No comments: